Vonis terbaru jatuh pada Kamis (28/7/2011) sebagaimana dilansir AFP. Ben Ali yang kabur ke Arab Saudi, divonis 16 tahun karena korupsi dan penipuan properti. Pada hari yang sama, pengadilan Tunisia juga memvonis 8 tahun penjara pada putri Ben Ali dan 16 tahun penjara kepada menantunya, Sakh al-Materi, secara terpisah.
Kasus yang dituduhkan adalah akuisisi lahan di distrik kelas atas Tunisia yang melibatkan “intervensi pribadi” Ben Ali. Akuisisi lahan lainnya adalah lahan yang semula diniatkan menjadi taman disulap menjadi bangunan, sehingga harganya meroket.
Menurut dakwaan, lahan itu dibeli dengan harga murah meriah, yaitu 23 dinar (11,5 euro) per meter persegi, jauh di bawah nilai aslinya yang 350 dinar. Lalu lahan itu dijual kembali menjadi 1.500 dinar per meter persegi.
“Bukti ini menunjukkan bahwa mantan presiden melakukan pelanggaran dan menyalahgunakan kekuasaan dalam dua transaksi,” ujar jaksa. Ben Ali, putri dan menantunya, wajib membayar jutaan euro atas kerugian itu.
Vonis untuk Ben Ali sebelumnya jatuh pada 4 Juli. Dia diganjar 15,5 tahun atas kepemilikan senjata, obat-obatan dan benda purbakala. Dia juga didenda 54.000 euro.
Sedang vonis pada bulan Juni, Ben Ali dan istrinya, Leila Trabelsi, dihukum 35 tahun penjara dan denda 45 juta euro karena terbukti menggelapkan dana publik setelah polisi menemukan uang cash dalam jumlah besar dan perhiasan di Istana mereka. Jika ketiga vonis itu digabung, Ben Ali telah mengantongi 66,5 tahun penjara.
Ben Ali mencela tuduhan kepadanya sebagai “parodi keadilan” dan “politik likuidasi” dalam sebuah pernyataan. Ben Ali bersama kroninya masih harus menghadapi tuntutan sekitar 180 kasus lagi.
(detik.com/tiw)