Kamis, 28 Juli 2011 - 21:35 WIB

Penyelundupan 1.141 gram sabu digagalkan

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Seorang pria asal Uganda bernama Ronald Ssemada ditangkap petugas pabean Bandara Ngurah Rai, Bali karena kedapatan membawa 1.141 gram methaphetamine atau sabu berupa 82 kapsul di dalam perutnya. Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Pabean Ngurah Rai, I Made Wijaya, dalam rilis Kamis (28/7) mengatakan, Ronald ditangkap setelah melalui pemeriksaan di Terminal Kedatangan Internasional Senin (25/7) lalu. Menurut Made, petugas mencurigai Ronald yang mendarat dengan menggunakan pesawat Qatar Airways dengan rute Doha-Singapura-Bali. Saat melalui mesin X-Ray, petugas menemukan sesuatu mencurigakan di dalam barang bawaannya. Made menambahkan, pelaku sempat melawan bahkan berupaya menyuap petugas dengan uang 1.000 dollar Amerika, namun ditolak oleh petugas. Atas temuan tersebut, Ronald dikenai pasal 13 ayat (1) dan (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda Rp 1 miliar. [dtc/dev]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif