Soloraya
Kamis, 28 Juli 2011 - 09:56 WIB

Pembebasan PBB disepakati

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rumah tak layak huni (JIBI/Harian Jogja/Solopos/Dok.)

Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Solo (Solopos.com)–Panitia Khusus (Pansus) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) DPRD Kota Solo dan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) akhirnya menyepakati kebijakan membebaskan keluarga miskin (Gakin) dari kewajiban membayar pajak namun dengan catatan.

Advertisement

Catatan yang dimaksud adalah batasan maksimal luasan tanah serta nilai bangunan yang dimiliki Gakin sebagai objek pajak. Meski sudah ada kisaran angka yakni Rp 20 juta hingga Rp 25 juta yang akan dibebaskan, namun Pansus serta Pemkot belum mencapai kesepakatan.

Ketua Pansus PBB, Sony Warsito, mengungkapkan pihaknya setuju dengan usulan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) yang akan membebaskan Gakin dalam SK Walikota dari kewajiban membayar pajak. Namun, imbuh dia, persetujuan itu disertai pula dengan catatan.

”Kami setuju apabila Gakin dalam SK Walikota dibebaskan dari pajak. Namun ya tetap ada aturan serta mekanisme tersendiri,” ujar Sony sebelum rapat pembahasan, Rabu (27/7/2011).

Advertisement

Dijelaskannya, secara prinsip semua Gakin yang masuk dalam SK Walikota mendapat keringanan dalam pembayaran PBB. Namun demikian keringanan itu sifatnya bisa 100% atau hanya sebagian. Sesuai data yang ada, Gakin yang masuk SK Walikota sekitar 125.000 keluarga.

”Intinya memang yang masuk dalam SK Walikota mendapat keringanan. Selanjutnya menjadi tanggung jawab DPPKAD untuk melaksanakan survei atau verifikasilah data dalam SK Walikota sebagai penentu penarikan pajak. Mengapa semua Gakin yang masuk dalam SK Walikota secara otomatis mendapat keringanan, itu karena sifat SK yang dinamis. Perlu diketahui SK itu kan hanya berlaku satu tahun. Setelah satu tahun berlalu, data tersebut akan diubah,” ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua Pansus PBB, Wahyuning Chumaeson, mengatakan meski usulan pembebasan Gakin dalam SK Walikota disetujui namun dengan catatan. ”Kami setuju namun ya tidak langsung setuju 100%. Tetap ada pasal-pasal tambahan yang mengaturnya,” ujar Chumaeson.

Advertisement

Ditambahkannya, pasal tambahan mengatur mengenai batasan maksimal penggratisan pajak. ”Jadi di luar nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOP TKP) yang nilainya Rp 10 juta, bagi Gakin dalam SK Walikota juga masih berkesempatan mendapat pembebasan pajak atau sekedar pengurangan. Nah yang pembebasan itu kami sampai saat ini masih belum sepakat apakah mengambil angka maksimal objek pajak senilai Rp 20 juta ataukah yang Rp 25 juta,” paparnya.

(aps)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif