Kamis, 28 Juli 2011 - 11:17 WIB

Hari ini, terdakwa Cikeusik divonis

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Serang [SPFM], Sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap para terdakwa kasus Cikeusik menurut rencana digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten Kamis (28/7). Berdasar pantauan, pengamanan di sekitar lokasi persidangan terlihat lebih ketat dibanding sidang-sidang sebelumnya. Sesuai jadwal, ada sebelas persidangan dengan 12 terdakwa pada sidang pembacaan vonis ini.

Di ruang sidang III ada tiga sidang pembacaan vonis, masing-masing untuk terdakwa Dani bin Misra, KH Ujang Muhmad Arief bin Abuya Surya, dan Kyai Endang bin Sidik. Di ruang sidang IV akan digelar sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Muhamad bin Syarif, Idris alias Idis bin Mahdani, Ujang bin Sohari, dan KH Muhmad Munir bin Bisri. Sementara itu di ruang sidang utama akan digelar sidang untuk terdakwa Yusup Abidin alias Asmat bin Kamsa, Adam Damini bin Armad, Saad Baharudin bin Sapri, Yusri bin Bisri, dan Muhamad Rohidin bin Eman. [kcm/tna]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif