Soloraya
Kamis, 28 Juli 2011 - 19:41 WIB

Berjudi di ladang jagung, puluhan orang digerebek

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kedua tersangka pelaku perjudian yang berhasil dibekuk petugas Polres Boyolali. (Farida Trisnaningtyas)

Kedua tersangka pelaku perjudian yang berhasil dibekuk petugas Polres Boyolali. (Farida Trisnaningtyas)

Boyolali (Solopos.com)--Puluhan orang yang tengah asik berjudi di ladang jagung kocar-kacir setelah digerebek petugas Polres Boyolali pada Kamis (28/7/2011).

Advertisement

Arena judi tersebut berada di sebuah ladang jagung di Dukuh Tegalsari, Desa Randusari, Kecamatan Teras, Boyolali.  Puluhan orang yang sedang berjudi itu pun berlarian dua di antaranya berhasil ditangkap yakni Sarjiman (bandar), 43, warga Klabang, Desa Jatirejo, Kecamatan Sawit dan Mitro Pawiro alias Jumar, 77, warga Surodadi, Kelurahan Siswodipuran, Boyolali Kota.

Keduanya lantas diamankan ke Mapolres Boyolali.Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib melalui Kasubag Humas AKP Margono mengatakan penggrebekan berawal dari adanya laporan masyarakat. “Di lokasi tersebut ternyata ada sekelompok warga yang sedang berjudi. Tepatnya di sebuah gubug di ladang jagung,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/7).

Petugas dari Polres Boyolali dan Polsek Teras melakukan penggrebekan sekitar pukul 12.30 WIB. Petugas menyita sejumlah barang bukti (BB) yaitu uang taruhan Rp 155.000, alat judi jenis dadu, tikar dan terpal.

Advertisement

Sang Bandar Sarjiman mengaku uang taruhan berkisar Rp 5.000 hingga Rp 50.000. Menurutnya, perjudian di lokasi itu sudah berjalan kurang lebih empat hari. Dimulai sekitar pukul 12.00 WIB- 20.00 WIB. Di sisi lain Margono menegaskan kedua tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.

(rid)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif