Soloraya
Kamis, 28 Juli 2011 - 23:01 WIB

28 Bidang tanah di Dibal peroleh ganti rugi

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok Solopos)

ilustrasi (dok Solopos)

Boyolali (Solopos.com)–Sebanyak 28 bidang tanah di Desa Dibal memeroleh ganti rugi proyek jalan tol Solo-Mantingan. Penyerahan ganti rugi itu dilakukan di Balaidesa Dibal, Kamis (28/7/2011).

Advertisement

Kades Dibal Wahjono mengatakan dalam penyerahan itu, para pemilik lahan langsung diberikan rekening tabungan yang berisi rincian uang ganti rugi yang diterima.

“Proses ganti rugi itu merupakan proses keenam yang dilakukan di Desa Dibal yang terkena proyek jalan tol. Sebelumnya telah dilakukan verifikasi bidang tanah yang terkena proyek,” ujarnya kepada Espos seusai penyerahan, Kamis.

Wahjono menambahkan dari 28 bidang tanah itu uang ganti rugi mencapai Rp 4.270.211.000. Seluruh dana itu, jelasnya, masuk ke dalam rekening sesuai dengan nama pemilik lahan yang terkena proyek.

Advertisement

(fid)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif