Soloraya
Kamis, 28 Juli 2011 - 19:11 WIB

125.732 Gakin dibebaskan dari PBB

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Rumah Tak layak Huni (Dok. SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Solo (Solopos.com)–Sebanyak 125.732 warga miskin (Gakin) yang tercantum dalam surat keputusan (SK) Walikota akan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak bumi bangunan (PBB).

Advertisement

Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara tim Pansus PBB dengan Pemkot Solo. Dengan adanya kesepakatan tersebut, rencana pembatasan luasan tanah yang dibebaskan dari pajak yakni antara Rp 20 juta hingga Rp 25 juta akhirnya batal dilaksanakan.

Sebaliknya, Gakin dengan luasan tanah berapun asal masuk dalam SK Walikota berhak mengakses kebijakan khusus dari Pemkot Solo yakni berupa pembebasan pembayaran PBB.

Wakil Ketua Pansus PBB, Wahyuning Chumaeson mengatakan rencana pembatasan pembebasan luasan tanah dari kewajiban PBB tidak jadi dilaksanakan.

Advertisement

“Karena berbagai pertimbangan, akhirnya rencana membatasi luasan lahan dari pembebasan PBB yaitu antara Rp 20 juta sampai Rp 25 juta tidak jadi dilaksanakan. Kami dari Pansus serta eksekutif akhirnya sepakat semua Gakin yang masuk dalam SK Walikota mendapat pembebasan dari kewajiban membayar pajak,” ungkap dia sebelum rapat kerja (Raker) dengan eksekutif, Kamis (28/7/2011).

Chumaeson menambahkan, dengan adanya kesepakatan tersebut berarti para Gakin yang nilai tanahnya di atas Rp 10 juta tidak perlu lagi merasa resah. Sebab, mereka tetap dibebaskan dari kewajiban membayar pajak.

Anggota Pansus PBB lainnya, Maria Sri Sumarni mengatakan untuk kebijakan pembebasan hingga pemberian keringanan semua diatur dalam mekanisme khusus.

Advertisement

“Masalah teknis seperti biasa akan diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali). Namun khusus di Perda kami hanya akan mengatur mengenai kewenangan pemberikan pembebasan atau pemberian keringanan,” ujarnya.

(aps)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif