Rabu, 27 Juli 2011 - 17:19 WIB

Ramadhan, Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum dilarang buka

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo [SPFM], Pemerintah Kota Solo melarang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (URHU) untuk membuka usahanya pada awal dan akhir Bulan Ramadhan. Penutupan jam operasional URHU tersebut dilakukan pada 31 Juli hingga 6 Agustus 2011 serta 24 Agustus hingga 30 Agustus 2011.

Kabid Sarana Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Solo Keksi Sundari di Graha Wisata Niaga hari ini, Rabu (27/7) mengatakan larangan tersebut berdasarkan Perda Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum. Menurutnya, apabila terdapat tempat hiburan yang melanggar aturan tersebut, maka Walikota berwenang untuk menutup tempat usaha serta mencabut izin usahanya.

Advertisement

Keksi mengatakan saat ini di Kota Solo terdapat sekitar hampir 40 tempat hiburan yang terdiri atas diskotik, kafe, karaoke, billiard, dan pub. Untuk menjaga kondusivitas Kota Solo, maka masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap aturan tersebut diharapkan untuk tidak mengambil tindakan secara sepihak dengan anarkis. Menurut Keksi, sebaiknya pelanggaran tersebut dilaporkan kepada aparat terkait untuk diambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [SPFM/tna]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif