Soloraya
Rabu, 27 Juli 2011 - 13:54 WIB

Polisi bekuk 11 pengedar Miras

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Sragen (Solopos.com)–Aparat Polres Sragen membekuk 11 orang pengedar minuman keras (Miras) jenis ciu dan topi miring di wilayah hukum Polres Sragen dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat), Selasa (26/7/2011).

Advertisement

Belasan pengedar minuman keras (Miras) itu di di wilayah Tanon, Sidoharjo, Karangmalang, Plupuh dan Sragen Kota.

“Mereka ditangkap aparat Polsek setempat saat melakukan operasi Pekat. Dari tangan para pengedar Miras, kami berhasil menyita barang bukti berupa 54 botol kecil dan besar berisi ciu serta dua jeriken berisi ciu dan ½ botol topi miring. Semua barang bukti diamankan di Polres Sragen. Sejumlah pengedar sudah dimintai keterangan aparat tentang
peredaran Miras,” tegas Kasubag Humas, AKP Mulyani, mewakili Kapolres Sragen, AKBP IB Putra Narendra, kepada Espos, Rabu (27/7/2011).

(trh)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif