Soloraya
Rabu, 27 Juli 2011 - 20:57 WIB

Pansus DPRD dan Pemkot Solo belum satu kata, pembahasan SOTK ditunda

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com) – Panitia Khusus (Pansus) Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) DPRD Kota Solo sementara menunda pembahasan menyusul banyaknya perdebatan yang timbul sejak awal antara Pansus dengan eksekutif.
Informasi yang dihimpun, rencana perampingan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diwarnai banyak penolakan dari pihak eksekutif. Penolakan itu muncul dengan beragam warna mulai dari alasan tidak tepat, kurang efektif, tidak bisa memberikan jawaban untuk pertanyaan penggabungan dua SKPD, harus berkonsultasi dulu dengan pemerintah pusat serta berbagai alasan lain.

Anggota Pansus SOTK, Asih Sunjoto Putro, mengatakan pembahasan perampingan SKPD dengan semangat efisiensi anggaran untuk sementara waktu ditunda dulu. ”Memang untuk sementara waktu pembahasan kami tunda karena eksekutif butuh berkonsultasi dengan pemerintah pusat,” ujar Asih, Rabu (27/7/2011). Karena eksekutif butuh berkonsultasi dulu dengan pemerintah pusat, Asih menjelaskan, Pansus mau tidak mau harus menunggu terlebih dulu hasilnya. Oleh sebab itulah, pembahasan mengenai SOTK untuk sementara waktu ditunda.

Advertisement

Ihwal dikabulkannya permintaan eksekutif berkonsultasi dengan pemerintah pusat, sambung Asih, lantaran mereka selama ini selalu mengajukan banyak keberatan. Dicontohkannya, mengenai rencana pemisahan Dinas Pendidikan dengan Bagian Pemuda dan Olahraga, Bagian Organisasi Setda mengatakan kurang tepat. Bukan hanya itu, sambung Asih, eksekutif juga kurang begitu setuju apabila Dinas Pertanian (Dispertan) digabung dengan Kantor Ketahanan Pangan. Begitu pun untuk usulan penggabungan Dinas Koperasi UKM dengan Dinas Koperasi, eksekutif menyatakan kurang begitu efektif serta butuh konsultasi dengan pemerintah pusat.

”Sejak awal pembahasan SOTK memang banyak ketidaksepakatan yang terjadi antara Pansus dengan eksekutif. Oleh karena itu ketika mereka minta konsultasi dengan pemerintah pusat, ya kami kabulkan sekalian menunggu hasil konsultasi seperti apa,” tukasnya. Meski diwarnai banyak penolakan dari pihak eksekutif, Asih menjelaskan, rencana perampingan SOTK tetap harus berjalan. ”Semangat kita itu kan pada efisiensi anggaran serta peningkatan kinerja. Jadi eksekutif mau atau tidak ya perampingan SKPD tetap harus dilaksanakan,” ujarnya.

Hal senada diungkap Ketua Pansus SOTK, Honda Hendarto. ”Sampai saat ini memang masih banyak ketidaksepakatan. Ada dua hal yang menurut saya krusial yaitu penggabungan Kantor Ketahanan Pangan ke dalam Dispertan yang tidak diatur dalam Permendagri (Permendagri 56/2010-red). Mengapa kami merencanakan penggabungan meski tidak ada aturannya, hal itu mengingat beban kerja Kantor Ketahanan Pangan yang nyaris tidak ada. Nah untuk apa dipertahankan kantornya kalau beban kerjanya tidak ada,” ungkap Honda.

Advertisement

Dengan banyaknya ketidaksesuaian UU dengan kondisi riil di lapangan, Honda mengatakan Pansus juga berencana melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat. “Saya kira kalau UU atau Permendagri dilaksanakan secara saklek justru akan timbul banyak masalah, Setiap daerah punya karekter sendiri sehingga tidak bisa disamaratakan,” ujar dia.

aps

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif