Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk Komite Etik untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah petingginya terkait tudingan yang dilayangkan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Namun, tim itu baru aktif bekerja pekan depan.
Ketua Komite Etik KPK Abdulllah Hehamahua, Rabu (27/7) mengatakan, karena pembentukan tersebut baru diputuskan Selasa (26/7) kemarin, maka draf Surat Keputusan (SK) pengangkatan Komite Etik tersebut saat ini masih disiapkan biro hukum KPK. Apalagi, komite itu juga melibatkan pihak luar, seperti Guru Besar UI Marjono Rekso Diputro dan Guru Besar Unpad Sjahruddin Rasul, sehingga membutuhkan waktu cukup lama. [miol/rda]