Jakarta [SPFM], Kejaksaan Agung akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) putusan bebas tersangka korupsi biaya Sistem Administrasi Badan Hukum (Sismimbakum) Romli Atmasasmita. Langkah hukum itu sekaligus akan dijadikan acuan apakah berkas tersangka lainnya, yakni mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra dan Komisaris PT SRD Hartono Tanoesoedibjo akan dilimpahkan atau tidak.
Subekhan, pengacara Kejaksaan Agung untuk gugatan Praperadilan Sisminbakum mengatakan Kejaksaan menunda memproses berkas Yusril dan Hartono karena munculnya putusan bebas Romli sehingga Kejaksaan kembali mencermati hasil penyidikan kedua tersangka tersebut. [tempo/rda]