Rabu, 27 Juli 2011 - 12:13 WIB

JPU tolak keberatan Mindo

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menolak, seluruh keberatan yang diajukan kubu tersangka kasus Wisma Atelit Mindo Rosalina Manulang. Jaksa menyatakan, surat dakwaan yang sudah mereka bacakan pekan lalu sudah memenuhi syarat. Jaksa, Agus Salim di Jakarta Rabu (27/7) mengatakan, mengenai peran M Nazaruddin, jaksa menilai keberatan kubu Rosa sudah memasuki wilayah pokok perkara. Justru permasalahan tersebut harus dibuktikan dalam pemeriksaan materil.

Jaksa berkeyakinan, surat dakwaan mereka telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap. Jaksa juga telah merumiskan unsur-unsur dari delik pidana yang didakwakan, sekaligus memadukan dengan uraian fakta perbuatan Rosa. Oleh sebab itulah Jaksa meminta, supaya majelis hakim yang diketuai oleh Suwedya menolak keberatan Rosa, dan melanjutkan sidang ini hingga selesai.[dtc/hen]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif