Rabu, 27 Juli 2011 - 11:46 WIB

1,2 Juta TKI di Malaysia akan diputihkan

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Sebanyak 1,2 juta Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, berkesempatan melakukan pemutihan dokumen. Pemutihan utamanya dilakukan kepada TKI berdokumen tidak lengkap, serta tidak berdokumen sama sekali alias berstatus ilegal. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat, dan pihak kedutaan besar RI di Kuala Lumpur melakukan koordinasi terkait program tersebut. Menurut rencananya program pemutihan akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Agustus 2011. Jumhur menambahkan, program pemutihan itu ditangani tiga instansi berwenang yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Tenaga Kerja Imigrasi, dan melibatkan ratusan agen penyalur TKI di Malaysia.

Sementara proses pemutihan sendiri akan memakan waktu sedikitnya enam bulan atau bahkan setahun lebih. Dari 1,2 juta WNI/TKI yang diproses pemutihannya, sebanyak 60 persen ditangani langsung pembuatan dokumen barunya oleh KBRI Kuala Lumpur, 40 persen di luar itu oleh Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru, dan KJRI Penang dengan masing-masing melayani 20 persen.[dtc/hen]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif