Jakarta [SPFM], Tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sismimbakum) Yusril Ihza Mahendra menyurati Kejaksaan Agung, dan kembali mendesak agar kasusnya dihentikan. Pengacara Yusril Maqdir Ismail melalui pesan singkat Senin (25/7) tidak menjelaskan kapan surat itu dilayangkan ke lembaga yang dipimpin Basref Arief tersebut. Dia hanya menyatakan bahwa kliennya berharap kejaksaan segera bersikap.
Yusril mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan bebas terhadap koleganya dalam kasus yang sama, yakni Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita.
Putusan itu berbeda dengan yang diterima Syamsudin Manan Sinaga, tersangka lainnya. Syamsudin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara mencapai 420 miliar rupiah. Padahal, dalam putusan untuk sejumlah terdakwa kasus Sisminbakum, disebutkan ada unsur melakukan korupsi secara bersama-sama. [tempo/dtp]