Jakarta [SPFM], Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menilai, mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin tidak pantas menjadi whistleblower. menurut Satgas Nazaruddin tidak pernah memiliki niatan yang baik untuk mengungkap kasus. Sekretaris Satgas, Denny Indrayana di Jakarta Selasa (26/7) mengatakan, seorang whistleblower memiliki syarat tertentu, sesuai dengan hasil konferensi internasional, yang digelar Satgas dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Deny menambahkan, salah satu whistleblower adalah Agus Condro, pelaku yang bekerjasama yang baik, sehingga ayak mendapatkan keringanan-keringanan hukuman. Sebelumnya Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat menilai, Nazaruddin bisa jadi whistleblower dengan informasi yang dimilikinya.[dtc/hen]