Selasa, 26 Juli 2011 - 11:30 WIB

KPK kembali periksa hakim adhoc

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM],  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa hakim adhoc Mahkamah Agung (MA), Arif Sujito sebagai saksi untuk hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Imas Dianasari. Selain itu KPK juga memanggil sejumlah pejabat MA.

Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta Selasa (26/7) mengatakan, selain Arif Sujito, KPK juga melakukan pemeriksaan kepada Panitera Muda Perdata Rahmi, Direktur Pratana Perdata MA, Dario, Koordinator PHI pada MA Jahirman, Kepala Seksi Perdata MA Aksen Awer dan Kasir PHI Bandung Eka Suryani.

Advertisement

Sebelumnya Imas Dianasari, yang menjadi tersangka kasus penyuapan terkait perkara PT Onamba Indonesia tersebut mengakui, ada permintaan Rp 150 juta dari hakim adhoc MA Arif Sudjito untuk mengurus perkara di tingkat kasasi.[dtc/hen]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif