Jakarta [SPFM], Penyidik kembali menggelar rekonstruksi kasus dugaan pemalsuan surat terkait Pemilu Legislatif (Pileg) di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I. Rekonstruksi akan dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (26/7).
Menurut pengacara tersangka kasus pemalsuan surat MK Masyhuri Hasan, Edwin Partogi, rekonstruksi akan diikuti oleh panitera pengganti MK Zaenal, Hakim Mk Arsyad, staf panitera Fais, dan kliennya. Rekonstruksi kali ini untuk menggambarkan pembuatan surat palsu MK yang terbit tanggal 14 Agustus.
Sebelumnya diberitakan, mantan komisioner KPU Andi Nurpati tidak hadir dalam dua sesi reka ulang kasus dugaan pemalsuan surat keputusan MK di Kantor KPU kemarin, Senin (25/7). [miol/rda]