News
Senin, 25 Juli 2011 - 11:15 WIB

Ramadhan, Bupati diminta tutup kafe dan karaoke

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Solopos.com)–Selama bulan Puasa, Bupati diminta menutup seluruh tempat hiburan malam seperti kafe dan karaoke. Selain menghormati Bulan Suci Ramadan, juga untuk menghindari aksi penutupan oleh massa.

“Bupati diharapkan membuat kebijakan menutup semua tempat hiburan malam selama Bulan Suci Ramadan, agar warga yang menjalankan ibadah puasa bisa lebih khusuk,” ujar anggota DPRD dari PKS, Ahmad Suudi SSos, Minggu (24/7/2011).

Advertisement

Karena lanjut, Sekretaris Fraksi HAKS ini, dari data yang diperolehnya saat ini banyak sekali berdiri tempat-tempat hiburan malam di Kabupaten Grobogan, khususnya tempat karaoke.

“Yang menyedihkan banyak kafe/karaoke yang tidak berizin, dan karaoke tersebut berani buka sampai dinihari. Tidak hanya itu, kami berharap aparat kepolisian juga memberangus praktik perjudian toto gelap (togel) yang belakangan mulai marak di Grobogan,” ungkap politikus asal Gubug ini.

Suudi khawatir jika tidak ada tindakan dari Pemkab soal kafe/karaoke selama bulan Puasa, akan mengurangi kekhusukan umat muslim menunaikan ibadah puasa.

Advertisement

“Saya juga khawatir jika tidak ditutup akan memancing emosi masyarakat dan melakukan tindakan main hakim sendiri,” tegas Suudi.

Selain meminta menutup tempat hiburan malam, Suudi juga berharap ada tenggang rasa dari pemilik rumah makan atau warung makan selama bulan Puasa untuk membatasi pandangan dari luar jika memang ingin membuka usahanya di siang hari.

“Pemkab sebaiknya melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Kemudian Bupati mengeluarkan surat edaran tentang tempat hiburan malam dan pemilik rumah makan,”tandasnya.

Advertisement

Terpisah Kepala Satpol PP Grobogan Drs Daru Wisakti mengatakan, pihaknya sudah menggelar pertemuan dengan Polres, Kemenag Grobogan serta paguyuban kafe dan karaoke terkait Bulan Suci Ramadan.

“Ada sejumlah masukan yang intinya, kafe/karaoke diperkenankan buka namun hanya di malam hari dengan jam operasional dibatasi. Ada yang mengusulkan dibuka mulai pukul 21.00-24.00 WIB namun ada yang meminta mulai 20.00-24.00 WIB.  Semua masukan akan jadi pertimbangan Bupati dalam membuat surat edaran,” tandas Daru.

(rif)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif