Solopos-fm
Senin, 25 Juli 2011 - 06:05 WIB

Peredaran Upal sasar pasar tradisional

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

bisnis-jabar.com

Advertisement

[SPFM], Pasangan suami-istri (Pasutri) yang diduga terlibat jaringan pengedar uang palsu (Upal) di sejumlah pasar tradisional di Solo diringkus Satreskrim Polresta Solo, Senin (11/7).

Terungkapnya jaringan pengedar Upal di Solo ini bermula saat petugas memperoleh informasi adanya peredaran Upal di Pasar Legi, Banjarsari, Sabtu (2/7). Waktu itu, tersangka Eni Dewi Ningsihati, 54, berbelanja Sembako di kios milik Darsini, 32, warga Tegalharjo, Jebres.

Darsini dan sejumlah pedagang di Pasar Legi lainnya melaporkan penemuan Upal dari tangan Eni ke Mapolresta Solo. Petugas kepolisian melacak keberadaan Eni dan suaminya, Agus Dahono Mahaputra alias Gatot, 37. Empat saksi dimintai keterangan petugas sebelum menangkap Pasutri asal Sukoharjo itu.

Advertisement

Peredaran Upal memang tidak melulu di pasar tradisional, namun peredaran uang tersebut di pasar modern apalagi di bank sangat kecil. Terlebih di bank dan di sebagian besar pasar modern saat ini telah menggunakan alat pendeteksi uang palsu.

Kekuranghati-hatian atau lebih tepatnya kekurangpedulian pada keberadaan uang palsu, membuat peredaran Upal di pasar tradisional semakin mulus saja. Apalagi seiring dengan perkembangan teknologi yang kian maju, modus pemalsuan uang pun berganti dari waktu ke waktu. Kabar terbaru menyebutkan, Bank Indonesia (BI) menemukan kasus pemalsuan uang dengan cara memisahkan lembaran uang asli dan digabung dengan uang palsu. Hal ini dilakukan dengan cara membelah uang menjadi dua sisi, depan dan belakang. Salah satu sisinya kemudian ditempelkan dengan lembaran uang palsu.

Kejahatan uang palsu termasuk pelanggaran HAM dan amat merugikan. Si Penerima yang apes mendapatkan uang palsu, uangnya tidak akan diganti oleh BI karena BI hanya mengganti uang rusak. Jadi, mereka menanggung kerugian sendiri.

Advertisement

Menyusul rawannya pasar tradisional sebagai tempat peredaran Upal, apa yang mesti dilakukan untuk menekan peredaran Upal di pasar tradisional? Perlukah pemerintah atau BI merumuskan regulasi baru yang akan melindungi para pedagang dari kerugian?

Pendapat dan komentar Anda bisa disampaikan saat Dinamika 103 edisi Senin (25/7) pukul 08.10-10.00 WIB dengan mengirim SMS ke 0817444103, 081226103103, atau telpon [0271] 739389, 739367. [SPFM/rda]

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif