Jakarta [SPFM], Mabes Polri menggelar rekonstruksi kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK). Lokasi rekonstruksi digelar di dua tempat yakni kantor KPU dan kantor JakTV. Kuasa Hukum Masyhuri Hasan, Edwin Partogi di Jakarta Senin (24/7) mengatakan, kliennya dalam kondisi siap melaksanakan rekonstruksi tersebut, namun untuk tersangka yang lainya dirinya tidak mengetahui.
Dalam kasus itu Polri baru menetapkan mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan sebagai tersangka. Masyhuri dijerat pasal 263 dan 266 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu. Masyhuri mengakui, menyerahkan surat palsu itu kepada KPU. Namun dirinya membantah telah mengkonsep isi surat tersebut.[dtc/hen]