News
Senin, 25 Juli 2011 - 15:16 WIB

Gayus Tambunan didakwa 4 perkara

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Setelah sempat tertunda karena sakit, Gayus Tambunan akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor. Tak tanggung-tanggung, ada empat perkara yang tergabung dalam satu dakwaan untuk Gayus.

Yang pertama adalah, Gayus didakwa menerima uang dari Rp 925 juta dari Robertus Santonius dan US$ 3,5 juta. Penerimaan ini tidak pernah dilaporkan Gayus kepada KPK.

Advertisement

Uang ini terkait gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart, pengurusan sunset policy terhadap pajak PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin.

“Sejak tahun 2004 sampai dengan saat ini, belum pernah diterima pelaporan penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun atas nama Gayus,” kata jaksa Uung Abdul Sukur saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2011).

Untuk kasus ini, Gayus dijerat pasal 12 huruf b ayat (1), (2) dan pasal 5 ayat (2) dan pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Advertisement

Perkara selanjutnya adalah kepemilikan uang senilai US$ 659.800 dan SGD 9,68 juta yang diduga sebagai gratifikasi. Penyidik menemukan itu dalam safe deposit box di Bank Mandiri, Kelapa Gading.

Untuk perkara ini, Gayus didakwa melanggar pasal 12 B ayat 1 dan 2 subsider pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini, Gayus juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk kasus penyuapan terhadap Karutan Mako Brimob dan sejumlah petugas jaga di rutan itu, Gayus didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor. Ancaman hukuman ini adalah 5 tahun penjara.

Advertisement

(detik.com/tiw)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif