Senin, 25 Juli 2011 - 16:26 WIB

Gayus didakwa 4 perkara

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Setelah sempat tertunda karena sakit, Terdakwa kasus mafia pajak, Gayus Tambunan akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor. Gayus didakwa empat perkara dalam satu dakwaan. Salah satunya adalah Gayus didakwa menerima uang Rp 925 juta dari Robertus Santonius, dan US$ 3,5 juta.

Penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan Gayus kepada KPK. Uang tersebut terkait gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart, pengurusan sunset policy terhadap pajak PT Kaltim Prima Coal, dan PT Arutmin.

Advertisement

Sementara itu, untuk kasus penyuapan terhadap Karutan Mako Brimob, dan sejumlah petugas jaga di rutan, Gayus didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor. Ancaman hukuman tersebut adalah 5 tahun penjara. [miol/hen]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif