Soloraya
Minggu, 24 Juli 2011 - 09:13 WIB

Mal tak dapat dibangun

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Eks Pabrik Es Saripetojo (Dok. SOLOPOS)

Eks Pabrik Es Saripetojo (Dok. SOLOPOS)

Solo (Solopos.com)–Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah ditandatangani Gubernur Jateng, Bibit Waluyo, mematahkan rencana pembangunan mal di bekas Pabrik Es Saripetojo.

Advertisement

Pernyataan itu diungkapkan Ketua DPRD Solo, YF Sukasno, saat digelar diskusi bertema Perspektif Wakil Rakyat terhadap Polemik Saripetojo: Upaya Penerapan Perda Kota Solo di Jl Truntum II Sondakan, Laweyan, Jumat (22/7/2011) malam.

“Jadi secara otomatis, mal tidak bisa dibangun di bekas Pabrik Es Saripetojo karena telah menyalahi Perda yang berisi ketentuan jarak pasar tradisional dengan pasar modern. Saat ini warga tidak perlu mengadakan penolakan,” terangnya.

Ia juga menyatakan sudah jelas bangunan bekas Pabrik Es Saripetojo dibangun tahun 1888 bagaimana hal itu bukan benda cagar budaya (BCB).

Advertisement

Ia menambahkan, bekas Pabrik Es Saripetojo dapat dijadikan museum atau pasar seni sehingga fungsi bangunan tidak perlu diubah. “Walaupun itu tanah Pemprov, tetapi tidak boleh dimanfaatkan secara semena-mena,” tegasnya.

Ketua Komisi III DPRD Solo, Honda Hendarto, mengatakan kata-kata Gubernur Jateng yang bersikeras ingin membangun mal merupakan penghinaan untuk Kota Solo.

“Kan sudah ada Undang-Undang (UU) No 11/2010 tentang BCB dan itu sudah jelas. Adanya alasan pernah terbakar yang menyebabkan bukan BCB hanya akal-akalan saja,” paparnya dalam diskusi.

Advertisement

Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo, Subagiyo, yang kala itu memberikan sosialisasi tentang Perda tersebut juga ingin meningkatkan kualitas Pasar Tradisional. Hal itu agar tidak kalah bersaing dengan pasar modern, seperti sarana dan prasarana serta kualitas pelayanan dari penjual.

(aak)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif