Sabtu, 23 Juli 2011 - 22:10 WIB

Polri bidik tersangka baru

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri, pekan depan berencana mengkonfrontir 27 saksi, dan satu tersangka kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dilakukan untuk mencari fakta baru. Beberapa saksi yang akan dikonfrontir itu diantaranya, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati, panitera pengganti MK, Muhammad Fais, Zaenal Arifin yang merupakan mantan panitera pengganti, mantan hakim MK Arsyad Sanusi, dan mantan juru panggil MK, Mashyuri Hasan.

Advertisement

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta Sabtu (23/7) mengatakan, jika bukti sudah kuat, maka pihaknya akan menetapkan tersangka baru. Selain mengkonfrontasi para saksi dan tersangka, penyidik juga akan merekonstruksi pemalsuan surat MK tersebut.[miol/hen]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif