Soloraya
Jumat, 22 Juli 2011 - 15:16 WIB

URHU bandel disikat

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kuliner (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Solo (Solopos.com)–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo segera melayangkan surat edaran ihwal ketentuan jam operasional usaha rekreasi dan dan hiburan umum (URHU) selama bulan Ramadan.

Advertisement

Surat edaran atau pengumuman itu berisi ketentuan pengelola URHU harus menutup penuh usaha mereka pada tujuh hari awal dan akhir Ramadan. Selain itu jam operasional URHU juga dibatasi hanya boleh pada pukul 21.00 WIB/22.00 WIB hingga 01.00 WIB/02.00 WIB.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Disbudpar Kota Solo, Purnomo Subagyo saat ditemui wartawan, Jumat (22/7/2011) di kompleks Balaikota. “Lebih kurang sama dengan ketentuan tahun lalu, tinggal sosialisasi saja kepada pengelola URHU,” katanya.

Untuk kepastian detail isi edaran menurut Purnomo akan disampaikan dalam pertemuan dengan para pelaku URHU Rabu (27/7/2011) pekan depan. Pemkot sendiri telah mempunyai data URHU di Kota Bengawan di antaranya dua diskotek, tujuh pub, lima kafe, dua bisokop, 10 tempat karaoke, sembilan tempat biliar, satu tempat bowling, 14 tempat permainan ketangkasan/game, serta THR Sriwedari.

Advertisement

Saat ini jumlah URHU di Solo telah mengalami peningkatan dibanding tahun lalu. “Untuk jumlahnya memang naik, tapi angkanya saya tidak tahu persis,” imbuhnya.

Purnomo menerangkan Pemkot Solo membentuk tim pembinaan dan pengawasan bidang URHU berdasar Perda No 4/2002 tentang URHU. Penutupan total URHU selama Ramadan tidak dilakukan dengan pertimbangan kelangsungan pendapatan pelaku URHU.

Bukan hanya URHU, untuk warung/tempat makan, menurut Purnomo juga diminta tidak beroperasi terlalu terbuka/vulgar. Melainkan harus menutup sebagian etalase dan menu makanan selama bulan puasa. Kebijakan itu hampir sama dengan Ramadan tahun lalu dimana Pemkot Solo tidak menutup tempat URHU kendati muncul desakan dari Ormas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS).

Advertisement

(kur)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif