Berita Foto
Jumat, 22 Juli 2011 - 20:10 WIB

TERSANGKA UPAL

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya
TERSANGKA UPAL–Tersangka pengedar uang palsu (Upal), Eni Dewi Ningsihati (kanan), 54, dan Agus Dahono Mahaputra (dua dari kanan), 37, saat digelandang petugas di Mapolresta Solo, Jumat (22/7/2011). Tersangka ditangkap dengan barang bukti uang kertas diduga palsu senilai Rp 1.050.000 dengan rincian 9 lembar uang kertas seratus ribuan dan 3 lembar uang kertas lima puluh ribuan diduga palsu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif