TERSANGKA UPAL–Tersangka pengedar uang palsu (Upal), Eni Dewi Ningsihati (kanan), 54, dan Agus Dahono Mahaputra (dua dari kanan), 37, saat digelandang petugas di Mapolresta Solo, Jumat (22/7/2011). Tersangka ditangkap dengan barang bukti uang kertas diduga palsu senilai Rp 1.050.000 dengan rincian 9 lembar uang kertas seratus ribuan dan 3 lembar uang kertas lima puluh ribuan diduga palsu.