Soloraya
Jumat, 22 Juli 2011 - 17:11 WIB

Terkait eksekusi deposito Kasda, pimpinan DPRD didesak panggil Bupati dan Wabup

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - (Ilustrasi:mesinuang.com)

Sragen (Solopos.com) – Sekretaris Fraksi Karya Nasional (FKN) DPRD Sragen, Mahmudi Tohpati, mengusulkan kepada pimpinan DPRD agar memanggil Bupati dan Wakil Bupati (Wabup). Pemanggilan itu diperlukan untuk meminta keterangan terkait eksekusi deposito kas daerah (Kasda) yang dijadikan agunan pinjaman para pejabat di BPR Djoko Tingkir.

(Ilustrasi:mesinuang.com)

Advertisement
Mahmudi juga meminta kepada pimpinan DPRD untuk memanggil dua direktur BPR Djoko Tingkir terkait langkah eksekusi jaminan pinjaman dana nonbujeter itu. “Klarifikasi kepada Bupati, Wabup dan dua direksi BPR Djoko Tingkir sangat diperlukan karena DPRD tidak dilibatkan dalam penempatan deposito Kasda di BPR. Kami juga mempertanyakan langkah BPR yang mengeksekusi deposito itu tanpa izin Bupati sebagai otoritas pengelola keuangan daerah,” ujar Mahmudi saat dijumpai wartawan, Jumat (22/7/2011).

Menurut Mahmudi, secara prosedur perbankan langkah BPR mungkin dibenarkan. Tetapi sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan daerah, kata dia, eksekusi deposito milik Kasda itu bertentangan dengan Perda No 27/2003 dan PP No 15/2000. Dia menyatakan direksi BPR Djoko Tingkir bisa dilorot dari jabatan bila kebijakan mereka terbukti melanggar dua regulasi itu.

Dia menguraikan mestinya BPR bisa menunggu fatwa atau advis dari lembaga vertikal negara terkait rencana eksekusi deposito Kasda. “Setahu saya BPR tidak meminta advis lembaga vertikal negara seperti Gubernur, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya.

Advertisement

Legislator asal Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPRD Sragen, Suparno, menyatakan akan menyelidiki aset yang dimiliki BPR. Dia berkeyakinan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) akan menyidik siapa pun pembeber dan penikmat pinjaman dengan agunan deposito Kasda itu hingga final.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sragen, Joko Saptono, menyatakan akan membahas usulan itu dengan para Pimwan lainnya. Menurut Joko, langkah yang diambil BPR itu sudah benar sesuai aturan perbankan. “Prinsipnya kami tidak menyalahkan BPR. Yang jelas pada pekan depan kami akan rapat bersama Pimwan dan pimpinan komisi untuk membahas rencana pemanggilan Bupati,” tuturnya. Direktur Utama BPR Djoko Tingkir Sragen, Pono, menyatakan siap memenuhi panggilan wakil rakyat untuk menjelaskan tentang langkah eksekusi deposito Kasda.

trh

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif