News
Jumat, 22 Juli 2011 - 19:39 WIB

Pecopotan Agus Riyanto tinggal tunggu SK Mendagri

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Tegal, Agus Riyanto (depan, berkacamata). (dok Solopos)

Bupati Tegal, Agus Riyanto (depan, berkacamata). (dok Solopos)

Semarang (Solopos.com)–Bupati Tegal, Agus Riyanto yang telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi dan ditahan di LP Kedungpane Semarang, terancam dicopot dari jabatannya.

Advertisement

Hal ini setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng secara resmi telah mengajukan surat pencopotan Agus Riyanto kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Tiga hari lalu Gubernur Jateng telah resmi mengajukan surat pemberhentian sementara Bupati Tegal, Agus Riyanto kepda Mendagri,” kata Kepala Biro Hukum Pemprov Jateng, Suko Mardiono di Semarang, Jumat (22/7/2011).

Mengenai kapan turunnya surat keputusan (SK) tersebut, dia tak bisa memastikan karena semua tergantung dari Mendagri. Sementara menurut Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Pemprov Jateng, Yuni Astuti surat keputusan Mendagri akan turun antara sepekan sampai dua pekan. “Biasanya waktunya tak lama, antara sepekan atau dua pekan sudah keluar,” kata dia.

Bupati Tegal, Agus Riyanto, terdakwa korupsi pembangunan Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) senilai Rp 3,95 saat ini sedang menjalani persidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Agus Riyanto didakwa telah melakukan korupsi dana proyek pembangunan Jalingkos senilai Rp 3,955 miliar yang berasal dari APBD Kabupaten Tegal 2006 senilai Rp 1,7 miliar dan dana pinjaman Bank Jateng senilai Rp 2,2 miliar.

Advertisement

(oto)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif