Soloraya
Jumat, 22 Juli 2011 - 06:08 WIB

Mantan anggota DPRD Sragen akui sudah diperiksa Kejakti Jateng soal korupsi APBD

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com) – Mantan anggota DPRD Sragen periode 1999-2004, Maryono, mengaku telah diperiksa Kejakti terkait dugaan korupsi APBD senilai Rp 40 miliar lebih yan melibatkan mantan bupati, Untung Wiyono. Maryono mengaku dimintai keterangan penyidik Kejakti bersamaan dengan dua mantan legislator lain yakni Muhsin Sumardi dan Udin Dalino.

“Ya, saya pernah dipanggil Kejakti pada pekan lalu bersama Pak Muhsin dan Pak Udin Dalino. Saya tidak tahu siapa lagi yang dimintai keterangan Kejakti. Saya hanya menjawab pertanyaan penyidik Kejakti. Penyidik menunjukkan kuitansi yang tertera tanda tangan saya. Nah, tanda tangan itu yang ditanyakan ke saya,” ujar Maryono saat dihubungi Espos, Kamis (22/7/2011).

Advertisement

Maryono membenarkan tanda tangan dalam kuitansi itu. Tapi Maryono menyanggah tulisan dalam kuitansi itu. “Kalau tanda tangannya memang benar. Tapi tulisan tangan itu bukan tulisan saya. Tulisan siapa saya tidak tahu,” tambahnya.
Dia enggan menyebut nominal angka rupiah yang tercantum dalam kuitansi itu. Dia menyatakan menerima dana dari seseorang sebagai bantuan untuk pengembalian dana purnabakti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. Sebab, saat itu, ungkap dia, ada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar semua anggota Dewan mengembalikan dana purnabakti. “Karena bantuan itu bilangnya uang pribadi, ya saya terima. Saya tidak tahu sumbernya dari mana. Ya, seperti di koran-koran itu, orang itu bilangnya uang pribadi. Waktu menerima dana itu, saya dipanggil Ketua Fraksi untuk menerima bantuan itu. Sebelumnya saya sudah membuat pernyataan untuk mengembalikan dana purnabakti senilai Rp 50 juta. Bahkan saya sudah mengangsur Rp 1 juta,” tuturnya.

Dia menandaskan hanya permasalahan itu yang ditanyakan Kejakti. Soal dugaan aliran dana ke pemilihan kepala daerah (Pilkada), Maryono mengaku tidak tahu menahu. Dia menerangkan posisi Partai Golkar saat itu tidak mencalonkan. Agus Fatchur Rahman, menurut dia, maju sebagai calon wakil bupati (Wabup) melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

trh

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif