Soloraya
Jumat, 22 Juli 2011 - 08:25 WIB

Legislator pun kesulitan akses Peraturan Walikota

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Joko Widodo (Dok. SOLOPOS)

Joko Widodo (Dok. SOLOPOS)

Solo (Solopos.com)–Ternyata bukan hanya masyarakat, legislator pun mengeluhkan sulitnya mengakses sejumlah produk hukum milik Pemerintah Kota (Pemkot) khususnya yang berwujud Peraturan Walikota (Perwali).

Advertisement

Padahal aturan teknis dan mendetil yang dikandung dalam Peraturan Daerah (Perda) tercantum dalam Perwali. Akibat keterbatasan mengakses Perwali tersebut, legislator kerap kebingungan dalam mengambil keputusan karena tidak tahu aturan yang tercantum dalam Perwali.

Sementara yang mereka punya hanyalah produk hukum berupa Perda yang sifatnya hanyalah kumpulan aturan yang bersifat global. Keluhan mengenai sulitnya mengakses Perwali disampaikan salah seorang anggota DPRD, Herlan Purwanto. Dia mengatakan hampir semua aturan di Kota Solo yang disusun dalam Perda memiliki Perwali.

”Susahnya Perda itu kan sifatnya sangat global. Nyatanya setelah kami cermati, aturan yang lebih mendetail dan penting justru tercantum dalam Perwali. Nah yang menyusun Perwali itu kan hanya Pemkot bukan kami (DPRD-red),” ujarnya di sela rapat pembahasan Pansus mengenai Raperda Rumah Susun (Rusun), Kamis (21/7/2011).

Advertisement

Herlan meminta Bagian Hukum Setda memberikan salinan Perwali kepada DPRD. Yang terjadi selama ini, menurut Herlan, Bagian Hukum tidak pernah memberikan salinan Perwali kepada DPRD. Tudingan senada juga disampaikan sejumlah anggota DPRD lain.

Perwakilan Bagian Hukum Setda Solo, Ajati Udi Utami Junari Dewi, mengatakan selama ini selalu mengirim salinan Perwali terbaru kepada Sekretariat DPRD (Setwan).

”Tidak benar kalau dikatakan kami ini tidak pernah memberikan salinan Perwali. Sebab selama ini setiap ada terbitan Perwali baru selalu kami kirim salinannya kepada Setwan. Dari Setwan langsung diberikan kepada Pimpinan Dewan (Pimwan),” tandasnya.

Advertisement

Bukan hanya salinan Perwali, kumpulan produk Perda maupun Perwali juga selalu diserahkan kepada Setwan. Setelah beberapa saat membahas mengenai macetnya distribusi Perwali, disimpulkan bahwa titik macet berada di Pimwan.

Ketua Komisi I DPRD Solo, Maryuwono, mengatakan penyebab anggota DPRD tidak bisa mendapatkan Perwali lantaran aturan hukum itu macet di Pimwan.

”Jadi memang ternyata Perwali macet di Pimwan. Terus terang kami tidak tahu sebab macetnya apa. Namun kalau persoalan ada pada biaya penggandaan, ya dari komisi I siap mengalokasikan anggaran untuk penggandaan. Jangan sampai anggota DPRD tidak bisa mengakses Perwali,” tegasnya.

(aps)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif