Jumat, 22 Juli 2011 - 10:30 WIB

KPK dukung pelarangan kepala daerah rangkap jabatan di KONI

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Mendagri Gamawan Fauzi melarang kepala daerah merangkap jabatan di KONI. Hal ini disambut baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang pertama kali memaparkan kajian tentang potensi pelanggaran dalam rangkap jabatan oleh kepala daerah. Wakil Ketua KPK M Jasin, Jumat (22/7) mengungkapkan berdasarkan kajian yang dilakukan oleh tim KPK pada April silam, rangkap jabatan pejabat di daerah akan rentan terhadap conflict of interest.

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya telah menyatakan setuju dengan imbauan KPK terkait rangkap jabatan pejabat di daeraah dan segera akan menerbitkan aturan larangan hal tersebut. Mendagri Gamawan Fauzi menyampaikan hal tersebut disampaikan usai mengikuti sidang rapat kabinet paripurna menjelang Lebaran di kantor presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (21/7). Pelarangan ini, kata Gamawan, untuk memperjelas batasan pengeluaran keuangan daerah. Selama ini, jika KONI dipegang kepala daerah, proses tersebut masih belum jelas akuntabiltasnya. [dtc/lia]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif