Jumat, 22 Juli 2011 - 11:10 WIB

Kejari : Berkas Andhika selesai 20 hari

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, berjanji jaksa peneliti akan secepatnya menyerahkan tiga berkas tersangka terkait kasus Malinda Dee (49) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ketiga tersangka tersebut, yakni suami siri Malinda, Andhika Gumilang, Adik Malinda, Visca Lovitasari beserta suaminya Ismail Bin Janim. Masyhudi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (21/7) menjelaskan hal itu akan dilakukan secepatnya, sesuai waktu 20 hari untuk kewenangan kejaksaan melakukan penahanan serta persiapan pembuatan dakwaan. Menurut Mashyudi, pihaknya tidak pernah melimpahkan dakwaan melebihi batas waktu yang telah ditetapkan.

Seperti diberitakan, Malinda diduga menggelapkan dana nasabah Citibank sebesar Rp 16 miliar. Andhika Gumilang diduga ikut mendapatkan dana dari istri sirinya, yakni dokumen kendaran Mitshubisi Pajero dan Honda CRV serta satu unit apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan. Sementara hasil penelusuran kepolisian, diketahui terdapat lima dari 41 transaksi di rekening adik Malinda Dee, Visca, terindikasi berasal dari rekening tiga nasabah Citibank yang dibobol Malinda. Lima transaksi di rekening Visca itu senilai Rp 1,6 miliar. Visca terindikasi mengetahui, jika uang yang ditampung di rekeningnya berasal dari hasil Malinda membobol Citibank.

Advertisement

Kepolisian menetapkan sebagai tersangka dan menangkap Visca di kantornya, dekat kantor Citibank Landmark, pada Kamis (28/4). Menyusul suami Visca, Ismail, juga ditangkap dari kantornya dengan sangkaan yang sama. Andhika beserta kedua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang tindak Pidana Pencucian Uang dan juga Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Rencananya ketiga tersangka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [kcm/lia]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif