Jakarta [SPFM], Pemain film era 1980-an Herman Felani kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Herman sedianya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan layanan masyarakat di Pemda DKI. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat ditemui di kantornya, Jum’at (22/7) menjelaskan yang bersangkutan tidak memberikan keterangan apa pun kepada pihak KPK atas ketidakhadirannya Jum’at (22/7).
Menurutnya meski ini merupakan pemanggilan keempat yang dilakukan pihaknya, tetapi sebenarnya ini panggilan kedua bagi Herman. Pada panggilan pertama 4 April lalu Herman sempat 2 kali mengajukan penundaan pemanggilan yaitu pada 18 April dan 19 Mei, salah satunya dengan alasan sedang sakit. Namun tak satupun dari panggilan itu yang dipenuhinya. Herman ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Februari 2011, karena diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat Pemda DKI untuk meloloskan proyek iklan yang didanai APBD DKI tahun 2006-2007. [dtc/dtp]