News
Kamis, 21 Juli 2011 - 13:56 WIB

Selain Nasir, KPK juga cekal 4 saksi penting

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah M Nasir ke luar negeri terkait kasus suap wisma atlet. Ternyata KPK juga mencegah 3-4 nama saksi-saksi lain.

“Selain Nasir nama-namanya ada 3 atau 4 nama lain yang dimintakan dicegah oleh KPK. Tapi saya tidak ingat,” tutur Dirjen Imigrasi Bambang Irawan saat dikonfirmasi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (21/7/2011).

Advertisement

Siapa empat orang itu? Berdasarkan penelusuran detikcom, keempat nama tersebut adalah Albert Panggabean, Minarsih, Muhajidin Nurhasyim dan Gerhana Sianipar. Mereka merupakan saksi-saksi penting dalam kasus suap wisma atlet. “Tapi yang dicekal yang lainnya itu juga semuanya di dalam negeri,” tutur Bambang.

Sepupu Muhammad Nazaruddin, M Nasir dicegah ke luar negeri atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan kepada anggota Komisi III DPR ini terkait kasus suap wisma atlet.

Nasir disebut-sebut berada di jajaran ring satu pada lingkungan Nazaruddin. Nasir tercatat pernah bersanding dengan Nazaruddin sebagai komisaris di tiga perusahaan yang berbeda.

Advertisement

Tiga perusahaan itu adalah PT Anak Negeri, PT Mahkota Negara, dan PT Anugerah Nusantara. Yang menarik tiga perusahaan tersebut diduga terlibat dalam praktek suap dalam pemenangan proyek-proyek di berbagai kementerian.

Di PT Anak Negeri, Nasir pernah tercatat sebagai komisaris dengan komposisi 440.060 lembar saham, meski belakangan namanya sudah tidak ada. PT Anak Negeri sendiri merupakan perusahaan yang bermain sebagai broker untuk memenangkan PT Duta Graha Indah dalam tender pembangunan wisma atlet di Palembang.

(detik.com/tiw)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif