News
Kamis, 21 Juli 2011 - 08:52 WIB

Majelis hakim tolak permohonan pengalihan penahanan Agus

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Tegal, Agus Riyanto (depan, berkacamata). (dok Solopos)

Bupati Tegal, Agus Riyanto (depan, berkacamata). (dok Solopos)

Semarang (Solopos.com)--Permohonan pengalihan penahan Bupati Tegal, Agus Riyanto, terdakwa korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan Slawi senilai Rp 3,95 miliar ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Advertisement

Penolakan itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim, Nur Edyono pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (20/7/2011). “Menolak permohonan pengalihan penahanan terdakwa Agus Riyanto menjadi tahanan kota,” tegasnya.

Dalam sidang sebelumnya, Agus Riyanto melalui penasihat hukum mengajukan surat permohonan pengalihan tahanan dari LP Kedungpane Semarang menjadi tahanan kota. Seperti diketahui Agus Riyanto sejak 18 Juni 2010 ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Semarang.

Nur Edyono yang didampingi hakim anggota Sinintha Sibarani dan Lazuardi Tobing juga menolak permohonan pembantaran yang diajukan Bupati Tegal tersebut.
Menurut dia, alasan menolak permohonan terdakwa supaya proses persidangan kasus korupsi berjalan lancar dan bisa segera cepat selesai.

Advertisement

”Persidangan Tipikor dibatasi waktu sehingga bila kondisinya masih bisa mengikuti persidangan tak perlu pembentaran di rumah sakit,” ujarnya.

Sementara dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau tanggapan terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Agus Riyanto menyatakan dakwaan tersebut tak cermat dan tak jelas. “Unsur-unsur dakwaan jaksa semuanya tak memenuhi unsur formil maupun materiil sehingga surat dakwaan batal demi hukum,” kata Agus yang membacakan sendiri eksepsinya.

Belum sempat menuntaskan membaca eksepsi, Bupati Tegal itu merasa tak kuat sehingga dilanjutkan kuasa hukumnya, Winarno Djati.  Winarno menyatakan posisi Agus Riyanto dalam proyek Jalingkos bukanlah penanggungjawab, tapi hanya sebagai pengarah sehingga tak bisa dimintai pertanggungjawaban.

Advertisement

Menurut dia, ada beberapa pihak yang sebenarnya harus bertanggungjawab, terutama para pengguna anggaran dalam kegiatan proyek. “Mestinya pengguna anggaran yakni sekretaris daerah (Sekda) Tegal, pejabat pembuat komitmen dan lain-lain yang bertanggungjawab, tapi mereka tak pernah diperiksa. Agus dalam proyek Jalingkos bersifat pasif,” papar dia.

Disisi lain jalannya sidang dihadiri puluhan pendukung Agus yang memadati ruang sidang utama. Di antara pengunjung tampak hadir istri Bupati Tegal, Marhamah yang mengenakan busana berwarna abu-abu. Sidang ditunda sepekan mendatang, dengan agenda tanggapan  JPU atas ekesepsi terdakwa yang keberatan terhadap dakwaan jaksa.

(oto)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif