Kamis, 21 Juli 2011 - 09:07 WIB

Kejakti akan periksa semua mantan anggota DPRD Sragen 2004-2009

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (kppu.go.id)

ilustrasi (kppu.go.id)

Semarang (Solopos.com)–Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng mengagendakan akan memanggil seluruh mantan anggota DPRD Sragen periode 2004-2009 guna dimintai keterangan karena diduga menikmati korupsi APBD senilai Rp 40 miliar.

Advertisement

“Kami akan memeriksa semua mantan anggota DPRD Sragen,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejakti Jateng, Setia Untung Arimuladi di Semarang, Rabu (20/7/2011).

Mengenai kapan waktu pemanggilan anggota legislatif, Untung belum menyebutkan karena penyedik saat ini masih konsentrasi memeriksa para tersangka. “Tunggu saja waktunya, yang jelas mantan anggota DPRD Sragen akan diperiksa,” imbuhnya.

Anggota DPRD Sragen periode 2004-2009 diduga menerima aliran dana korupsi Untung Wiyono antara lain, berupa dana tunjangan purbabakti. Lebih lanjut Untung menyatakan, untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono penyidik telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi.

Advertisement

Saksi yang diperiksa dari jajaran pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, pengurus dan pejabat Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Djoko Tingkir dan PD BPR Karangmalang.
“Semua saksi yang terlibat dalam kasus korupsi akan kami periksa,” tegas Untung.

Disinggung tentang dugaan keterlibatan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, Aspidsus menyatakan pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
“Perlu adanya bukti-bukti kuat yang bersangkutan terlibat atau tidak,” pungkasnya.

Sementara Yohanes Winarto, kuasa hukum mantan Sekda Sragen. Koehardjono menyatakan kleinnya memang bersalah, tapi kesalahan yang dilakukan karena menjalankan perintah atasannya Bupati Sragen, Untung Wiyono. “Klien kami hanya sebagai pelaksana saja. Sebagai bawahan tak bisa membantah perintah atasannya Untung Wiyono,” ujar dia.

Advertisement

Dia menambahkan, kliennya yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPAD) sudah pernah menyampaikan langsung kepada Untung tentang pengembalian penggunaan dana kas daerah. “Menurut keterangan Pak Koeshardjono, Untung Wiyono bilang tenang saja nanti saya kembalikan,” kata Yohanes.

(oto)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif