News
Kamis, 21 Juli 2011 - 11:22 WIB

DPR perpanjang pembahasan RUU BPJS

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menggelar Rapat Paripurna. Semula agendanya adalah untuk mengesahkan RUU BPJS dan RUU perubahan tentang UU Komisi Yudisial. Namun masa pembahasan dua RUU itu diputuskan untuk diperpanjang.

“Berkenaan dengan permintaan perpanjangan pembahasan RUU BPJS, RUU OJK, RUU Rumah Susun dan RUU perubahan terhadap UU KY, untuk satu masa sidang ke depan dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, kepada peserta rapat di Gedung DPR, Kamis (20/7/2011)

Advertisement

“Setuju!” Jawab hadirin.

Rapat paripurna ini dihadiri 326 anggota. Rapat yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB baru dibuka pada 09.45 WIB.

RUU BPJS molor karena pemerintah dianggap kurang serius membahas RUU ini. Bahkan, pimpinan DPR harus meminta presiden untuk menegur menterinya yang dikirim untuk membahas RUU ini. Pasal krusial yang belum disepakati antara DPR dan Pemerintah adalah mengenai transformasi 4 BUMN asuransi.

Advertisement

Sementara itu, RUU perubahan atas UU no 22 tahun 2004 tentang KY. Menurut Wakil Ketua Komisi III, Tjatur Sapto Edy, ada satu pasal krusial yang masih alot dibahas. “Sanksi buat anggota KY yang melanggar kewajiban belum disepakati,” kata Tjatur sebelum rapat.

(detik.com/tiw)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : BPJS RUU BPJS RUU KY
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif