News
Kamis, 21 Juli 2011 - 18:43 WIB

Bupati akan atur jam tayang karaoke selama Ramadan

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ruang hiburan karaoke (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Grobogan (Solopos.com)–Pemkab Grobogan rencananya akan mengatur jam tayang tempat karaoke selama Bulan Suci Ramadan. Hal ini untuk menghormati masyarakat yang tengah menjalani ibadah puasa.

Advertisement

“Pengaturan jam operasional tempat karaoke selama Bulan Suci Ramadan akan diatur dengan surat edaran (SE) Bupati. Saat ini Pemkab masih mengumpulkan masukan mengenai waktu tayang tempat karaoke tersebut,” jelas Kepala Satpol PP Grobogan Drs Daru Wisakti didampingi Kasi Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Agus Sumarsana SH, Kamis (21/7/2011).

Masukan mengenai jam operasional kafe/karaoke selama bulan Puasa, lanjut Daru, sudah ada baik dari Paguyuban Kafe dan Karaoke, Polres Grobogan, Kemenag yang ditampung oleh Satpol PP.

“Usulan dari Paguyuban Kafe dan Karaoke, mereka meminta agar tetap diperkenankan buka selama Bulan Puasa meski hanya pada malam hari saja. Alasannya mereka memiliki pegawai yang menggantungkan penghasilannya dari kafe/karaoke tersebut,” terang Daru.

Advertisement

Sedang usulan dari Kemenag Grobogan, sambung Daru, intinya masih mentolerir jika kafe/karaoke tetap buka selama Bulan Puasa asal tetap menghormati warga yang tengah menjalani ibadah Puasa.

(rif)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif