Rabu, 20 Juli 2011 - 18:05 WIB

UKM beromzet Rp 300 J- Rp 4 M ditarik pajak

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Ditjen Pajak Kementerian Keuangan berencana menarik pajak penghasilan badan (PPh badan) untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan omzet berkisar Rp 300 juta – Rp 4 miliar per tahun. Dirjen Pajak Fuad Rahmany menyatakan pihak sedang merancang konsep penarikan pajak untuk UKM. Namun, dia berjanji konsep tersebut akan memperhatikan unsur keadilan tanpa memberatkan usaha kecil tersebut.

Fuad saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/7) mengatakan, masih banyak dari pengusaha UKM dengan omzet tinggi yang belum membayar pajak. Sebelumnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga memperjuangkan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) beromset di bawah Rp 2,5 miliar. Hal ini dalam rangka peningkatan nilai tambah di dalam yang bisa dinikmati para pelaku UKM. [dtc/dtp]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif