Jakarta [SPFM], Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri, Rabu (20/7). Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Sebelumnya, Panji berkali-kali meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan gangguan jantung. Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Sabar Santoso mengatakan, pihaknya akan merampungkan pemeriksaan Panji hari ini. Namun, dia enggan menjawab saat ditanya mengenai kemungkinan penahanan terhadap Panji.
Dalam pemeriksaan kemarin, Panji ditanya 23 pertanyaan perihal pemalsuan tanda tangan Imam Supriyanto dalam surat pengunduran diri dari kepengurusan YPI. Kepada penyidik, Panji mengaku, Imam menandatangani sendiri surat itu. Sebaliknya, menurut Imam, namanya dicoret dari struktur kepengurusan YPI pada Januari 2011 setelah ia keluar dari jaringan Negara Islam Indonesia (NII) pimpinan Panji tahun 2007.
Imam mengaku sudah 20 tahun bergabung dengan NII dengan jabatan terakhir Menteri Peningkatan Produksi. Hasil pemeriksaan uji laboratorium Polri terhadap dokumen pengunduran diri menunjukkan tanda tangan Imam dipalsukan. Sebelumnya, penyidik sudah menahan tersangka Abdul Halim, anak buah Panji di Rutan Bareskrim Polri seusai diperiksa sebagai tersangka. [kcm/lia]