Soloraya
Rabu, 20 Juli 2011 - 14:32 WIB

Penetapan HET gas elpiji, Pemkot gagal dapat kepastian dari pusat

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok Solopos)

ilustrasi (dok Solopos)

Solo  (Solopos.com)--Pemerintah Kota (Pemkot) Solo gagal memperoleh kepastian dari pemerintah pusat tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji ukuran 3 kilogram (kg) di tingkat agen dan pangkalan.

Advertisement

Hal itu karena dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) juga belum ada titik temu atas perbedaan penetapan HET yang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 28/2008 dengan penetapan HET berdasarkan informasi dari Mendagri dan Pemerintah Provinsi Jateng.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kota Solo, Asih Widodo saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (20/7/2011).

Sebagaimana diketahui, Pemkot mencoba berkonsultasi dengan pemerintah pusat, yakni melalui Ditjen Migas, guna mengklarifikasi perbedaan penetapan HET antara Permendagri No 28/2008 dengan informasi dari Mendagri dan Pemerintah Provinsi Jateng di tingkat agen dan pangkalan. Pasal 1 ayat 1 Permendagri No 28/2008, mengamanatkan HET elpiji 3 kg senilai Rp 12.750/tabung di tingkat agen.

Advertisement

Sementara informasi yang diterima Pemkot dari Mendagri dan Pemprov Jateng menyebutkan HET tersebut tidak hanya diterapkan di tingkat agen, namun juga di pangkalan. Penetapan bahwa HET senilai Rp 12.750 di tingkat agen dan pangkalan oleh Mendagri tersebut, merupakan rekomendasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang kemudian diinformasikan ke tingkat kabupaten/kota melalui Pemprov Jateng.

“Kami sudah berkonsultasi dengan pemerintah pusat. Sayangnya dari sana kami justru belum memperoleh kepastian karena dari Ditjen Migas sendiri belum ada titik temu atas perbedaan penetapan HET tersebut. Bahkan Menteri ESDM sampai saat ini juga masih menunggu masukan-masukan dari berbagai pihak terkait untuk penetapan HET tersebut,” terang Asih.

Menyikapi hal itu, Asih mengatakan Jumat (22/7/2011)  ini akan mengadakan pertemuan di Solo yang melibatkan sejumlah pihak terkait pendistribusian gas elpiji 3 kg, seperti Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PMD), Hiswana Migas, baik dari DPP maupun DPD, termasuk dari PT Pertamina. Pertemuan itu guna menyamakan persepsi tentang HET gas elpiji 3 kg yang akan ditetapkan untuk wilayah Solo.

Advertisement

(sry)

Advertisement
Kata Kunci : 3 Kg Elpiji Gas HET Pemkot Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif