Rabu, 20 Juli 2011 - 14:09 WIB

Mahasiswa otaki penipuan di facebook

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Polisi menangkap sindikat penipuan melalui situs jejaring sosial Facebook. Mereka merupakan komplotan yang telah beraksi sejak tahun 2009-2011. Selama beraksi, kelompok itu telah meraup uang hasil kejahatan ratusan juta rupiah. Ironisnya, otak dari sindikat tersebut adalah salah satu Mahasiswa Universitas Negeri Makassar, bernama Jusman (25). Para pelaku biasanya menjual handphone jenis Blackberry dan Ipad di Facebook dengan menggunakan akun Chichio Shop dan Novi Ansyah. Kepala Sub Direktorat IV Cybercrime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hermawan di Jakarta, Rabu (20/7)menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan salah satu korban bernama Bun Bun Shu (56). Korban tergiur untuk membeli Blackberry yang dijual oleh pelaku di akun Facebook Chichio Shop. Pelaku sengaja menjual Blackberry Tourch dengan harga yang relatif murah. Tapi saat korban sudah mentransfer uangnya, barang yang dibeli tidak juga dikirimkan oleh pelaku. Dari situlah, petugas akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Jusman yang merupakan mahasiswa semester XII Fakultas Olahraga Jurusan Kesehatan dan Rekreasi Universitas Negeri Makassar.

Petugas juga juga berhasil menangkap kawanan lainnya yang melakukan penipuan melalui Facebook dan penipuan berkedok undian di dalam kemasan kopi ABC moka. Tersangka Nasrullah (20) tidak hanya melakukan penipuan melalui Facebook dengan akun Novi Ansyah (Cellular Handphone) tapi juga memasukan kupon undian hadiah mobil Grand Livina yang mengatasnamakan Kapolda Metro Jaya ke dalam kemasan Kopi ABC. Setelah dimasukkan kupon undian palsu,  kata Hermawan, kemasan kopi Bubuk itu, disebar di beberapa kios yang berada di daerah Jakarta dan Sulawesi Selatan.

Advertisement

Hermawan menambahkan, kepolisian terus menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan tidak cepat percaya dengan adanya penjualan barang-barang murah melalui Facebook dan Forum Jual Beli di Internet. Berdasarkan keterangan kedua tersangka, uang yang didapatkan dari hasil kejahatannya digunakan untuk berfoya-foya di tempat karaoke dan diskotik. Kedua tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 ayat 2 undang-undang RI tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. [vivanews/lia]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif