News
Rabu, 20 Juli 2011 - 17:34 WIB

Kebijakan Bupati Grobogan soal RPA Glendoh resahkan warga

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Solopos.com) – Kebijakan Bupati Grobogan, Bambang Pudjiono SH soal diperkenankannya pemilik rumah pemotongan ayam (RPA) beroperasi kembali di Pasar Glendoh dengan sejumlah ketentuan, membuat warga sekitar pasar tersebut resah.

“Opsi Bupati tersebut jelas meresahkan warga. Bahkan kami menilai kebijakan tersebut jelas mengadu domba antara warga lima RT di lingkungan RW XXI Kampung Jetis, Kelurahan Purwodadi dengan pemilik RPA,” tegas Ketua RT 3/XXI Moch Ali didampingi Ketua RT 1 Fatchur Rachman dan perwakilan warga, Ribudianto dan Subagyo kepada Espos, Rabu (20/7/2011), di Kampung Jetis. Keresahan warga, lanjut Moch Ali, karena sejak adanya demo pedagang ayam ke Pemkab, kemudian Bupati menawarkan dua opsi dan menyetujui opsi yang dipilih Paguyuban Pedagang Pasar Glendoh soal beroperasi sementara dengan memenuhi sejumlah ketentuan, beberapa oknum paguyuban berkeliaran mendekati warga.

Advertisement

“Oknum paguyuban pedagang mendatangi warga sekitar Pasar Glendoh di Kampung Jetis satu persatu tanpa ada izin dari pengurus RT setempat. Mereka mengedarkan blangko meminta tanda tangan warga untuk persetujuan RPA buka kembali di Pasar Glendoh. Bagi yang mau tanda tangan, diberi imbalan Rp 25.000,” tutur Moch Ali. Akibat tindakan itu, sambungnya, kerukunan warga jadi terganggu. Karena memunculkan rasa tidak suka antarwarga mengingat banyak warga yang tidak mendukung opsi tersebut. Sementara ada beberapa warga yang dengan keterbatasan fisik tidak tahu maksud blangko yang diedarkan paguyuban pedagang tersebut membubuhkan tanda tangan.

Menurut Ketua RT 1/XXI Kampung Jetis, Fatchur Rachman, kebijakan Bupati Grobogan yang disampaikan ke paguyuban pedagang soal RPA justru menimbulkan permasalahan baru. Karena, lanjut Fatchur Rachman, sudah jelas bahwa RPA di Pasar Glendoh tidak mengantongi izin. Kemudian sudah diajukan ke persidangan tindak pidana ringan dan sudah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi. “Kenapa Bupati malah mengabaikan keputusan pengadilan yang memberi sanksi denda ke pemilik RPA dan meminta pemilik menutup usahanya,” tegas Fatchur Rachman.

rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif