News
Sabtu, 16 Juli 2011 - 09:19 WIB

Bapepam akan tambah saham berkategori syariah

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)--Penetapan daftar efek syariah (DES) akan direvisi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dalam waktu dekat. Ini bertujuan agar lebih banyak saham yang masuk dalam DES, hingga partisipasi investor syariah meningkat.

Baik dalam perdagangan saham secara langsung, ataupun investasi melalui reksa dana dengan penyertaan efek syariah. “Kriteria DES akan di-review lagi, agar efek bisa masuk banyak lagi,” tegas Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam-LK Etty Retno Wulandari, di kantornya, Jalan Wahidin, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (15/7/2011).

Advertisement

Perubahan yang dimaksud Etty, adanya pelonggaran rasio modal non halal terhadap kewajiban (non halal debt ratio) yang berlaku saat ini 82%. Sayang tidak disebutkan rinci perubahan yang dimaksud. “Kalau kita rasio keuangan sebesar 82% untuk rasio utang, padahal negara lain tidak,” ucap Etty.

DES merupakan kumpulan Efek atas penilaian atau pihak yang disetujui Bapepam-LK, yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. DES menjadi panduan investasi bagi reksa dana syariah dalam menempatkan dana kelolaannya. Daftar ini juga juga dapat dipergunakan oleh investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah.

Sampai dengan bulan Juli 2011, terdapat 229 saham yang masuk DES. Pada awal penetapan, DES hanya berisi 225 saham. Penambahan seiring dengan masuknya emiten baru dan berdasarkan penilaian Bapepam-LK mereka masuk DES terbaru.

Advertisement

Mereka diantaranya, PT Agung Podomoro Land Tbk, PT AKR Corporindo Tbk, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Bakrieland Development Tbk, PT Bumi Resources Mineral Tbk, PT Megapolitan Development Tbk, PT Metropolitan Land Tbk, PT Sidomulyo Selaras Tbk, PT Indo Straits Tbk, dan PT Star Petrochem Tbk.

(detik.com/tiw)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Bapepam Sham Syariah
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif