“Kalau dari kami, Pemkot Solo tetap komit untuk melepas Hotel Maliawan dan tidak lagi memperpanjang sewa tanah Pemprov tersebut,” ujar Sekda ketika ditemui wartawan di Balaikota Solo, Kamis (14/7).
Kendati demikian, Sekda menjelaskan untuk melepaskan aset tersebut Pemkot tetap membutuhkan permit dari Dewan. Sebab anggaran yang dialokasikan untuk pengelolaan hotel maupun pemasukan dari operasionalnya masuk ke APBD kota. “Karena kaitannya dengan penggunaan APBD kota, sehingga untuk melepas aset Hotel Maliawan ini Pemkot tetap harus memperoleh permit dari Dewan. Dan saat ini itu yang kami tunggu,” terangnya.
(sry)