Soloraya
Senin, 11 Juli 2011 - 16:03 WIB

Pemkab Sukoharjo usul bentuk UPTD DPPKAD

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Solopos.com)—Pemkab Sukoharjo mengusulkan pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) di tiap kecamatan terkait persiapan pengalihan PBB perdesaan dan perkotaan menjadi pajak daerah.

Hal itu seperti dikemukakan Wakil Bupati Sukoharjo, Haryanto dalam Sidang Paripurna penyampaian tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) di Gedung DPRD, Senin (11/7/2011).

Advertisement

Tiga Raperda yang diajukan yaitu Raperda Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, dan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja  Lembaga Teknis Daerah, Satpol PP, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu.

Haryanto dalam pemaparannya menyebutkan penetapan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah maka tugas pokok, fungsi dan kewenangan DPKKAD menjadi bertambah.

“Sehubungan hal tersebut maka untuk mewadahi/menangani penambahan fungsi itu, maka perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di setiap kecamatan dan satu UPTD di DPKKAD Kabupaten Sukoharjo,” serunya di hadapan peserta Sidang Paripurna.

Advertisement

Menurutnya, berdasarkan hal itu Organisasi dan Tata Kerja di DPPKAD seperti diatur Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah perlu disesuaikan. Seperti pula dikemukakan, pengajuan dan pembahasan tiga Raperda merupakan tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah DPRD antara Eksekutif dan Legislatif. Untuk pembahasan tiga Raperda yang diajukan Pemkab itu, DPRD segera membentuk panitia khusus (Pansus).

(try)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif