News
Minggu, 10 Juli 2011 - 13:33 WIB

Pengacara sangkal kabar eksekusi Prita

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Kuasa hukum Prita Mulyasari menegaskan belum jelas kapan kliennya dieksekusi usai Mahkamah Agung (MA) menyatakan Prita bersalah mencemarkan nama baik RS Omni. Kabar Prita akan dieksekusi pun disangkal olehnya.

“Kabar itu sudah ramai dari kemarin malam, kita juga nggak tahu siapa yang menghembuskan akan ada proses itu. Kita cari penyebarnya itu, nggak benar juga,” ujar kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, saat dikonfirmasi, Minggu (10/7/2011).

Advertisement

Slamet menilai lembaga penegak hukum di Indonesia benar-benar arogan dan tidak memiliki hati nurani seandainya jaksa benar-benar melakukan eksekusi atas putusan MA tersebut. Dia pun berjanji tidak akan tinggal diam jika kliennya benar-benar harus kembali berusan dengan hukum.

“Kalau benar mau melakukan itu (eksekusi), silakan saja. Tapi kita tidak akan tinggal diam. Kita minta semua pihak tidak berbuat arogan, terutama kejaksaan sebagai eksekutor. Karena kan Mbak Prita ini masih punya anak-anak yang kecil, bagaimana kalau terjadi apa-apa dengan dia dan anak-anaknya, seandainya eksekusi itu dilakukan,” katanya.

Selaku pengacara, Slamet juga belum menerima salinan putusan MA itu melalui Pengadilan Negeri Tangerang. Dia mengaku sedikit kesulitan berkomunikasi dengan pihak pengadilan karena terbentur dengan hari libur.

Advertisement

“Kita belum terima salinan putusan sama sekali, maka itu kalau ada proses eksekusi akan sangat janggal sekali. Dari pengadilan juga belum ada kabar, kami hubungi pengadilan susah, mungkin besok,” jelas Slamet.

Apapun kelanjutan proses hukum untuk kasus ini, bagi Slamet itu tetap tidak adil. “Dia ini bukan koruptor, ini semakin memperlihatkan hukum kita tumpul ke atas, tajam ke bawah,” sindirnya.

Kondisi Prita, menurut Slamet, sampai saat ini masih sangat tertekan. Apalagi setelah beredar kabar akan ada proses eksekusi dalam waktu dekat.

Advertisement

“Kondisi terakhir, yang pasti masih shock, dia nangis dan sangat kecewa keadilan ini hanya mimpi. MA sangat tidak memperhatikan keadilan masyarakat. Mereka nggak lihat apa respon masyarakat luas untuk kasus ini,” tegasnya.

Putusan MA tersebut dibuat oleh hakim Agung Zaharuddin Utama, Salman Luthan dan diketuai ketua majelis hakim agung Imam Harjadi. Putusan bernomor 822 K/PID.SUS 2010 itu atas kasus tindak pidana informasi elektronik.

Perkara Prita masuk ke MA pada 12 April 2010. Kemudian tanggal distribusi perkara pada tanggal 30 Juni 2010. Sedangkan tanggal putusan perkara itu yakni 30 Juni 2011. Dengan dikabulkannya kasasi jaksa, maka Prita harus dipidana.

(detik.com/tiw)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif