News
Selasa, 5 Juli 2011 - 12:45 WIB

Kasus suap Gayus, Kompol Iwan divonis 4 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bandung (Solopos.com)--Mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Brimob Kelapa Dua Depok , Kompol Iwan Siswanto divonis empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Kompol Iwan 6 tahun penjara dengan denda yang sama.

Kompol Iwan ditanyatakan terbukti melanggar pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. Hal itu terungkap dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (5/7/2011).

Advertisement

“Mengadili, menyatakan terdakwa Iwan Siswanto terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menghukum terdakwa dengan pidana empat tahun dan denda Rp 200 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam putusannya.

Khusus untuk denda, jika terdakwa tidak mampu membayar, maka diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Menurut Singgih, hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah karena terdakwa yang tidak mengakui menerima suap dari Gayus Tambunan. Selain itu, apa yang dilakukan Iwan merusak citra polisi sebagai aparat penegak hukum.

Advertisement

Sementara pertimbangan yang meringankan karena Iwan tidak pernah bermasalah dengan hukum. “Terdakwa tidak punya catatan jelek dan punya tanggungan keluarga,” ungkap Singgih.

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberi kesempatan pada Iwan dan tim kuasa hukumnya untuk menerima atau tidak atas putusan tersebut. “Saudara punya hak berpikir selama 7 hari mulai besok. Jika tidak tentukan sikap, maka saudara dianggap menerima putusan ini,” kata Singgih.

Sidang yang dilangsungkan di ruang Kresna itu berlangsung pukul 10.10-11-45 WIB.

Advertisement

(detik.com/tiw)

Advertisement
Kata Kunci : Kasus Gayus
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif