Soloraya
Minggu, 3 Juli 2011 - 22:20 WIB

Kasus perjokian ujian masuk UMS, 4 tersangka ditahan luar

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Solopos.com) – Empat tersangka kasus perjokian ujian masuk UMS, awal April lalu, dinyatakan sebagai tahanan luar. Keterangan status penahanan itu diungkapkan Kapolres Sukoharjo, AKBP Pri Hartono EL melalui Kapolsek Kartasura, AKP Wahyu Broto akhir pekan lalu. “Sementara tahanan luar, empat tersangka,” jelasnya kepada Espos saat ditanya mengenai perkembangan pengusutan kasus joki itu.

Wahyu belum menjelaskan mulai kapan status penahanan luar itu berlakukan. Dia mengatakan status tahanan luar itu tak mengganggu proses hukum empat tersangka. Dia justru berpendapat status itu tak mengganjal pembuktian pemalsuan dokumen dalam kasus joki itu. “Tahanan luar tidak menyulitkan dalam pembuatan berkas, jadi tidak terhalang masa penahanan habis saat kasus masih diproses,” jelasnya. Dia menerangkan berkas kasus yang sebelumnya pernah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, sempat dikembalikan. “Berkas masih mondar-mandir. Dikatakan jaksa belum memenuhi unsur,” tambahnya.

Advertisement

Untuk itu, lanjutnya, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait masalah itu masih dilakukan. Namun, Kapolsek belum menjelaskan secara rinci terhadap siapa dan kapan pemeriksaan untuk memenuhi kebutuhan penyusunan berkas itu digelar. “Kami masih panggil-panggil. Yang jelas targetnya P21 (berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa-red),” tegasnya.

Terpisah, Kasipidum Kejari Sukoharjo, Radot Pasaribu memberi konfirmasi mengenai adanya pengembalian berkas itu. “Kami baru sekali mengembalikan berkasnya,” katanya saat dihubungi Espos, Minggu (3/7/2011). Dia menjelaskan unsur-unsur dalam pasal yang dijeratkan terhadap masing-masing tersangka perlu dipertajam. Hal itu dikatakannya mencakup unsur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, seperti yang diungkap polisi mengenai modus aksi para tersangka yang memasang foto tak sesuai dengan data calon mahasiswa saat ujian dan pendaftaran ulang di UMS.

Radot menerangkan berkas yang menerangkan siapa, dimana dan kapan dokumen palsu itu dibuat, harus dipertajam. “Sebenarnya hanya butuh dipertajam saja mengenai adanya tindak pemalsuan dokumen itu agar meyakinkan,” imbuhnya. Hal itu, terus dia, juga menerangkan tindak pemalsuan dokumen yang dilakukan secara bersama-sama seperti tambahan jeratan pasal jo 55 KUHP dalam berkas kasus itu. “Tambah lagi ada jo 55 (jo Pasal 55 KUHP-red), ini harus dijelaskan secara rinci juga mengenai tindak pidana dilakukan secara bersama-sama itu, siapa-siapa saja orangnya,” bebernya.

Advertisement

Empat tersangka itu adalah AR, 23, warga Jogja atau joki yang menggantikan calon mahasiswa UMS saat ujian masuk digelar, RW, 29, warga Kebumen yang mengenal calon mahasiswa kemudian menfasilitasi praktik perjokian serta LE, 31, warga Semarang dan DJ, 24, warga Semarang yang bertindak sebagai kurir.

ovi

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif